Trend,Soppeng – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Gazali Soppeng melaporkan aksi penyegelan tanah kampus secara sepihak oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris.
Penyegelan ini dinilai melanggar hukum, mengingat pihak kampus telah memiliki sertifikat tanah yang sah terbit pada 2023 berdasarkan pembelian sejak 1999 dan diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1999.
Dr. Nur Alim, Ketua STAI Al-Gazali Soppeng, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh yayasan pada 1999 dengan proses hukum yang jelas. Setelah melalui sengketa di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, MA memenangkan pada 1993 Namun, sertifikat baru terbit pada tahun 2000.
“Kami memiliki sertifikat dan Putusan MA, Tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengklaim tanah ini,” tegas Nur Alim.
Aksi penyegelan ini bukan kali pertama terjadi. Oknum yang mengaku ahli waris telah tiga kali melakukan penyegelan, dua kali dengan menggembok dan terakhir dengan melas (mengelas) pintu masuk. Penyegelan terakhir dilakukan secara diam-diam pada pukul 22.00 WITA tanpa pemberitahuan.
“Alasannya mau mengatur tanah yang sudah kami beli. Ini jelas mengganggu aktivitas kampus dan merugikan kami,” ujar Nur Alim.
Dampaknya, kegiatan akademik kampus, termasuk penerimaan mahasiswa baru, terancam terganggu. STAI Al-Gazali menegaskan bahwa penyegelan sepihak ini telah merugikan civitas akademika.
STAI Al-Gazali Soppeng telah melaporkan oknum yang terlibat ke kepolisian. Pihak kampus menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset yayasan yang sah, sehingga penyegelan sepihak dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Kami minta polisi bertindak karena ini sudah meresahkan dan merugikan civitas akademika,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak kampus juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh klaim sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab.







