29 Pengembang Perumahan Sudah Kantongi Izin UKL-UPL, Aryadin: Tambah Bangunan? Wajib Revisi Dokumen

Soppeng110 Dilihat

Trend, Soppeng – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 29 pengembang perumahan yang telah memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Kepala DLH Kabupaten Soppeng, Aryadin, menegaskan bahwa izin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan perumahan di daerah tersebut tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Aryadin menjelaskan bahwa setiap pengembang yang ingin menambah luasan atau membangun fasilitas baru di kawasan perumahan mereka harus mengajukan perubahan dokumen lingkungan.
“Jika ada penambahan luas atau bangunan, pengembang wajib mengusulkan revisi dokumen UKL-UPL. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan tetap sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aryadin menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lingkungan tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.
“Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap setiap proyek pembangunan. Pengembang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
DLH Kabupaten Soppeng juga mengimbau kepada  
Pemerintah dan swasta yang ingin melakukan pembangunan harus melengkapi izin lingkungannya, hal tersebut telah di atur dalam UU 32 tahun 2009, PP no 22 tahun 2021 dan peraturan Mentri lingkungan hidup 
” Saya menghimbau jika ada pembangunan milik pemerintah maupun swasta wajib memiliki izin SPPL, UKL-UPL ataupun amdal” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *