BONE,TRENDSULSEL–Dalam rangka menyambut Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru yang disahkan pada 2 Januari 2023, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. Bersama Kepala Bapas Kelas II Bone Nurmia, Amd.Ip., S.H., M.H. melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone, Selasa 9 Desember 2025.
UU No. 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru yang disahkan pada 2 Januari 2023, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, membawa pembaharuan signifikan seperti keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, pertanggungjawaban korporasi, dekolonisasi hukum, dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026. KUHP ini mengatur hukum pidana nasional secara kodifikasi dengan struktur baru, fokus pada keseimbangan pelaku, korban, dan masyarakat, serta bertujuan menciptakan sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan nilai bangsa Indonesia.
Bupati Bone mengatakan, Apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada kepala bapas yang telah berkolaborasi dalam PKS ini. penandatanganan PKS hari ini kami harapkan bukan hanya menjadi seremonial formal, melainkan sebuah manifestasi nyata dan komitmen bersama menyonsong masa depan hukum pidana di indonesia.
Lebih lanjut Bupati Bone menjelaskan bahwa, “Pemerintah kabupaten bone menyambut baik sinergi ini karena kami menyadari bahwa masalah permasyarakatan, pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan bukan hanya tanggungjawab institusi penegak hukum semata tetapi semua elemen termaksud pemerintah daerah bone”.
“Pemkab bone melalui dinas perindustrian, tenagakerja maupun dinas pertanian siap mendukung program bapas dalam memberikan pelatihan keterampilan untuk warga binaan. sehingga ketika bebas, mereka menjadi individu yang produktif mandiri secara ekonomi. Kolaborasi ini juga mendukung implementasi KUHP baru menuntut peran aktif pemerintah daerah, kami berkomitmen untuk menciptakan iklim yang ingklusif, dimana stigma negatif mantan napi dapat dihilangkan dan hak mereka untuk hidup normal dapat terpenuhi” Ujar Bupati Bone.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bone menjelaskan bahwa PKS tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Tujuan kami di sini terkait akan berlakunya KUHP baru. Mengapa baru kami laksanakan sekarang, karena KUHP ini baru selesai dibahas dan ditetapkan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari laporan kami untuk lima wilayah kerja kami yakni, Sidrap, Soppeng, Wajo, Bone, dan Sinjai,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Kabupaten Bone diprioritaskan karena Bapas Kelas II Bone berada di wilayah tersebut, sehingga pelaksanaan kerja sama dengan pemerintah daerah dapat segera dimulai.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, pidana tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara. Pelaku dimungkinkan menjalani pidana kerja sosial sebagai alternatif, dengan mengerjakan kegiatan bermanfaat bagi fasilitas umum dan masyarakat.
“Ada dua hal yang ingin dicapai: pidananya tetap terlaksana, dan yang bersangkutan tetap dapat melakukan kegiatan yang produktif. Pidana kerja sosial maksimal berlangsung enam bulan dengan penentuan jam kerja tertentu. Pengawasan dilakukan oleh Kejaksaan, sedangkan Bapas bertugas memberikan pembimbingan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya diperuntukkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara residivis atau pelanggar berulang tidak termasuk dalam kategori penerima pidana sosial.
Di akhir pernyataannya, Kepala Bapas menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bone atas dukungan penuh yang diberikan.
“Terima kasih atas dukungan dan support dari Bapak Bupati sehingga kegiatan ini dapat terlaksana,” ujarnya.(al)







