Era Baru Pemilu: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Selamat Tinggal ‘5 Kotak’!

Headline376 Dilihat

 

Trend – Babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia resmi dimulai! Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) mengeluarkan putusan revolusioner yang akan mengubah total wajah pemilihan umum di Tanah Air. Mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) akan dipisah sepenuhnya dari Pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota).

Ini berarti, era “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini memusingkan pemilih dan penyelenggara, resmi berakhir!

Putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ini diharapkan mampu menciptakan pemilu yang lebih berkualitas, mudah, dan sederhana bagi rakyat dalam menyalurkan hak pilihnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa putusan ini lahir dari pertimbangan mendalam. Salah satu alasan utamanya adalah rentang waktu pemilu nasional dan daerah yang terlalu dekat.

Hal ini menyebabkan rakyat kesulitan menilai kinerja pemerintahan pusat dan daerah, serta membuat isu-isu pembangunan daerah cenderung

“tenggelam” di tengah riuhnya kampanye nasional, Padahal, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam,” tegas Saldi.

MK melihat, inilah saatnya pembangunan daerah kembali mendapatkan porsi perhatian yang layak, terlepas dari hiruk pikuk pertarungan politik di tingkat pusat.

Tak hanya itu, putusan ini juga diharapkan menjadi angin segar bagi partai politik. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bagaimana jadwal pemilu yang padat dan berdekatan membuat partai politik terjebak dalam pragmatisme. Mereka tidak punya cukup waktu untuk mempersiapkan kader berkualitas, sehingga perekrutan calon seringkali didasarkan pada sifat transaksional, bukan idealisme.

“Perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” ujar Arief.

Baca Juga :  Mark Zuckerberg Ramal: Kacamata Pintar Gantikan Smartphone di Tahun 2030!

Dengan pemisahan ini, diharapkan partai politik memiliki ruang lebih untuk menguatkan pelembagaan dan mencetak kader-kader terbaik.

Selain itu, beban kerja berat yang ditanggung oleh penyelenggara pemilu akibat tumpukan tahapan juga menjadi perhatian serius.

Arief menambahkan, impitan jadwal ini mengancam kualitas penyelenggaraan pemilu dan membuat masa jabatan penyelenggara tidak efisien.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *