BONE,TRENDSULSEL–Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M bersama Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga honorer di Lapangan Merdeka Watampone, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam penataan tenaga non-ASN.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga menetapkan gaji minimal sebesar Rp1 juta per bulan bagi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2026.
“Ke depan tidak boleh lagi ada ASN PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bone yang menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Ia menekankan agar peningkatan kesejahteraan tersebut diikuti dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bupati juga berharap adanya perubahan regulasi di masa mendatang sehingga PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Berdasarkan data BKPSDM Bone, jumlah penerima SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.411 orang, terdiri atas 3.687 tenaga teknis, 450 tenaga kesehatan, dan 274 tenaga guru. Selain itu, terdapat 1.545 PPPK yang menerima perpanjangan perjanjian kerja.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.(**)







