Kejati Dan Pemprov SulSel Sepakati Pidana Kerja Sosial, Wabup Bone: Langkah Strategis Pembinaan Pelaku Tindak Pidana

Berita Utama117 Dilihat

MAKASSAR,TRENDSULSEL–Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Asta Cita, Makassar, Kamis 20 November 2025.

Penandatanganan MoU turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum., Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH., Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. serta Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, SH., MH.

Hadir pula Seluruh Kepala Daerah serta Kepala Kejaksana Negeri Se-Sulawesi Selatan.

Wakil Bupati Bone mengatakan, MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

“Pemerintah Kabupaten Bone sepakat meningkatkan sinergitas penerapan pelaksanaan restorative justice melalui pelaksanaan pidana kerja sosial. Serta Sebagai wujud komitmen bersama, dilakukan Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial” ujarnya.

“Mari kita ciptakan Kabupaten Bone yang aman dan Sejahtera dengan keadilan restoratif” Ungkap Wabup Bone.

Sementara, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan dalam sambutannya menjelaskan bahwa mulai Januari 2026, sejumlah norma baru dalam KUHP akan berlaku, termasuk penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Upaya ini dinilai penting untuk mengurangi kepadatan rumah tahanan serta memperkuat pendekatan restorative justice.

“Ke depan, tidak semua pidana harus menghasilkan hukuman penjara. Ada hukuman kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Mulai 2 Januari nanti, kami siap menerapkan pidana kerja sosial,” ujarnya. Ia juga mendorong jajaran kejaksaan di daerah untuk aktif menyelamatkan aset negara bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas terobosan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial dapat mengurangi biaya negara sekaligus memberi ruang bagi narapidana untuk tetap produktif.

“Saya teringat kisah narapidana yang sudah insaf. Mengapa tidak diberdayakan oleh negara? Dengan program ini, biaya di rutan berkurang dan para pelaku merasa tetap diperhatikan,” kata gubernur.

Gubernur juga menyinggung amanah Presiden untuk terus melakukan inovasi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap kebijakan pidana kerja sosial menjadi langkah maju dalam pembinaan pelaku tindak pidana, termasuk memberikan kesempatan tetap produktif.

Dalam kegiatan tersebut, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan kolaborasi implementasi pidana kerja sosial di daerah.

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU dan PKS antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai langkah awal penerapan pidana kerja sosial di wilayah Sulsel.(al)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *