BONE,TRENDSULSEL–Insiden yang mencoreng kebebasan pers kembali terjadi di Kabupaten Bone. Dua jurnalis lokal mengalami tindakan intimidatif saat meliput unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang digelar di depan Kantor Bupati Bone pada Selasa malam (19/8/2025).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone, Suparman Warium, menyampaikan kecaman keras terhadap perlakuan represif sejumlah aparat terhadap wartawan yang tengah bertugas. Ia menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Tindakan seperti ini adalah pelecehan terhadap profesi wartawan dan menghambat akses publik terhadap informasi,” ujar Suparman.
Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa itu adalah Adri, Pemimpin Redaksi Ujungpenamedia.com, dan Jumardi Ricky, kontributor Lensasatu.com dan DNID.co.id. Keduanya tercatat sebagai anggota PWI Bone.
Adri menyampaikan bahwa dirinya dihalangi saat melakukan siaran langsung di lokasi demo. Ia dipaksa menghentikan live streaming oleh aparat berseragam.
“Saat saya masuk ke gedung karena terkena gas air mata, saya dibentak aparat dan diminta mematikan HP. Mereka juga hendak menyita perangkat saya,” ujarnya.
Ia mengaku tetap mendapat tekanan meskipun telah pindah lokasi. “Begitu saya coba live lagi di luar gedung, saya diancam akan diseret jika tetap melanjutkan,” tambah Adri.
Sementara itu, Jumardi Ricky mengalami perlakuan hampir serupa. Ia ditarik oleh oknum aparat saat merekam pengamanan massa aksi, meskipun telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis.
“Untungnya ada anggota Resmob dan Kepala BIN yang membenarkan saya wartawan. Tapi alasan mereka tetap tak masuk akal, hanya karena wajah saya diolesi odol untuk meredam gas air mata,” terang Ricky. Ia juga mengatakan sepeda motornya ikut mengalami kerusakan akibat insiden itu.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan mengenai lemahnya perlindungan terhadap wartawan di lapangan. Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik tidak boleh dihalangi.
“PWI Bone meminta aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk melakukan evaluasi serta tindakan tegas terhadap anggotanya. Wartawan bukan lawan, mereka adalah penghubung antara fakta dan masyarakat,” pungkas Suparman.(*)







