BONE,TRENDSULSEL–Pemerintah Kabupaten Bone kini mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara digital melalui QRIS. Langkah yang dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone ini bertujuan memperkuat transparansi keuangan serta mencegah potensi kebocoran dana dari sektor persampahan.
Kepala DLH Bone, Dray Vibrianto, menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran ini menjadi bagian dari strategi peningkatan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan sistem QRIS, alur pembayaran lebih jelas dan risiko kebocoran anggaran bisa diminimalisir,” ujar Dray Vibrianto, Rabu (29/10/2025).
Penerapan QRIS juga sekaligus mendukung pelaksanaan tarif baru retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bone.
Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tangga dikenai biaya retribusi sebesar Rp10.000 per bulan, sementara pelaku usaha dikenakan tarif yang disesuaikan dengan jenis usahanya.
Untuk sektor perhotelan, hotel berbintang dikenai tarif Rp200.000, hotel melati Rp150.000, dan wisma/penginapan Rp100.000. Pada sektor kuliner, restoran dikenai Rp150.000, rumah makan Rp100.000, serta warung, kafe, atau warkop Rp75.000.
Sementara itu, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit swasta dibebankan tarif Rp500.000, puskesmas Rp200.000, dan klinik atau balai pengobatan Rp50.000. Usaha lain—termasuk toko, salon, bengkel roda dua dan empat, hingga jasa cukur—juga memiliki tarif masing-masing.
Kegiatan insidentil seperti pertunjukan terbuka, konser, atau pesta pernikahan turut masuk dalam objek retribusi. Pertunjukan dikenakan tarif Rp200.000 per acara, hajatan Rp50.000, serta pengangkutan kontainer Rp200.000.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap sistem digital berbasis QRIS ini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.(*)







