Trend, Soppeng– Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, memberikan klarifikasi terkait penundaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng yang semestinya digelar Jumat (23/6/2023). Rapat dengan agenda pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin (26/6/2023) setelah 11 anggota Fraksi Golkar tidak hadir.
Andi Kaswadi menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan membiarkan kadernya, dalam hal ini Bupati Soppeng, melakukan kesalahan yang merugikan masyarakat. “Ini adalah bentuk tanggung jawab Golkar terhadap kader yang diamanahkan,” tegasnya.
Ia menyoroti masalah surat permohonan penjadwalan ulang yang dikirim Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Bupati. Menurutnya, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Bupati, bukan Sekda, karena eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan setara.
“Pada Jumat (23/6), Sekda mengirim surat permintaan penjadwalan ulang ke DPRD. Padahal, seharusnya pemberitahuan rapat dilakukan 1×24 jam sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, surat tersebut baru diterima pimpinan DPRD setelah pukul 15.00 WITA, sementara rapat dijadwalkan pukul 14.00 WITA. Undangan rapat pun ditandatangani Wakil Ketua II DPRD tanpa persetujuan Ketua DPRD yang sedang berada di Makassar untuk menghadiri pelantikan pengurus AMPI Provinsi.
“Ini pelanggaran tata urutan dan etika. Ketua DPRD tidak memberikan persetujuan, tapi rapat pimpinan tetap dilaksanakan,” kritik Andi Kaswadi.
Andi Kaswadi mengakui ada anggota Fraksi Golkar yang hadir, tetapi sebagian memilih absen karena menilai ada ketidakberesan dalam proses tersebut.
“Mereka tidak ingin membiarkan pemerintah daerah melakukan kesalahan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kritik dari fraksi lain yang dianggapnya “lucu” karena seolah ingin melemahkan Partai Golkar. “Golkar punya mekanisme pengawasan. Bupati adalah kader kami, dan kami wajib mengawal kebijakannya,” tegasnya.
Andi Kaswadi mengungkapkan bahwa dokumen RPJMD yang diajukan mengandung banyak kekeliruan, mulai dari kesalahan penulisan, inkonsistensi konten dengan visi-misi Bupati, hingga ketidaksesuaian dengan panduan Kementerian Dalam Negeri.
“RPJMD adalah dokumen sakral yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Kami tidak ingin ada kesalahan fatal yang justru akan merugikan Bupati sebagai kader Golkar,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagai partai pengusung, Golkar tidak akan membiarkan dokumen penting ini disahkan dalam kondisi bermasalah. “Kami tidak pernah diajak diskusi serius tentang pengembangan Soppeng, tapi kami tetap berkomitmen memberikan masukan melalui Fraksi Golkar,” pungkasnya.
Rencananya, rapat paripurna pengesahan RPJMD akan digelar kembali Senin (26/6/2023) dengan harapan seluruh fraksi dapat hadir dan dokumen telah direvisi sesuai masukan.







