Polres Bone Tindak Mobil Barang Salahgunakan Fungsi Angkut

BONE,TRENDSULSEL–Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 yang memasuki hari keenam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak sejumlah mobil pick up yang kedapatan membawa penumpang di bak belakang. Razia dilakukan di beberapa jalan utama Kota Watampone, Kabupaten Bone, pada Sabtu (19/7/2025).

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, S.Pd.I, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini mengacu pada Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan kendaraan angkut barang untuk membawa orang.

“Setiap pengemudi kendaraan barang yang mengangkut penumpang tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” ujarnya, Minggu (20/7).

Menurutnya, mobil bak terbuka memang tidak didesain untuk membawa penumpang, karena tidak memiliki sistem keamanan seperti sabuk pengaman atau perlindungan lainnya. Penggunaan kendaraan tersebut secara tidak semestinya dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kami ingin memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga. Penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya sangat penting untuk menghindari bahaya di jalan raya,” ungkap Kanisius, menambahkan.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan bak terbuka, agar lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Ketaatan masyarakat terhadap peraturan adalah langkah penting untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” pungkas AKP Musmulyadi. (*)

Baca Juga :  Satlantas Bone Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih dan Plat Nomor Modifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *