Resmikan 2 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tanete Riattang Timur, Bupati Bone: Bantuan Berkeadilan Harus Tepat Sasaran

Berita Utama, Terbaru195 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., meresmikan perbaikan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (14/1/2026).

Dalam peresmian tersebut, Bupati Bone meresmikan dua unit rumah, masing-masing berlokasi di Jalan A. Massakirang, Lingkungan Lappobatue, Kelurahan Tibojong, serta di Jalan A. Celleng, Lingkungan Maloi, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Bone menyampaikan bahwa program perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bone bersumber dari berbagai skema pendanaan. Dari APBN melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), terdapat 335 unit rumah yang tersebar di 14 kecamatan dengan total anggaran sebesar Rp6,7 miliar.

Selain itu, bantuan dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 10 unit rumah dengan total anggaran Rp200 juta tersebar di tiga kecamatan dalam wilayah kota. Sementara dari APBD Kabupaten Bone dialokasikan untuk 81 unit rumah dengan total anggaran Rp1,62 miliar yang tersebar di 27 kecamatan.

Bupati juga menjelaskan adanya bantuan dari APBDesa sebanyak 41 unit dengan total anggaran Rp344.362.000 yang tersebar di 11 kecamatan. Program perumahan bersubsidi dari pengembang berjumlah 8.619 unit yang dilaksanakan oleh 27 developer dan tersebar di 27 kecamatan.

Selain itu, bantuan rumah tidak layak huni juga berasal dari BAZNAS melalui program CSR sebanyak 23 unit dengan total anggaran Rp408.601.800 yang tersebar di 14 kecamatan. Dari TASPEN melalui CSR, terdapat dua unit rumah dengan total anggaran Rp100 juta yang berlokasi di Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Cenrana.

“Secara keseluruhan, total bantuan perumahan mencapai 9.111 unit dengan total anggaran Rp9.272.963.800,” ujar Bupati Bone.

Ia menegaskan bahwa peresmian yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak. Untuk program BSPS, pendanaan dilakukan secara swakelola dan langsung diterima oleh warga penerima manfaat.

Bupati Bone juga berharap pada tahap berikutnya akan kembali ada bantuan serupa dengan prinsip keadilan dan tepat sasaran. Ia menekankan agar penyaluran bantuan dilakukan secara objektif tanpa pilih kasih.

“Penerima bantuan harus benar-benar layak. Jangan sampai keluarga lurah atau perangkat lainnya yang justru mendapatkan bantuan. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *