Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK: Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Jabatan

News16 Dilihat

trend, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut menunjukkan indikasi kuat pengangkatan keluarga dan kerabat dekat Marullah ke posisi strategis di Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa pihak yang disebut dalam laporan tersebut antara lain anak Marullah, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), yang diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda dan diduga mengintimidasi direktur utama BUMD dan kepala satuan kerja perangkat daerah untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Marullah Matali menjabat Sekda Kiky diduga memaksa Kepala BPPBJ agar proyek-proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus mendapat persetujuannya. Pemenang lelang yang tidak mendapat restu Kiky, harus menghadapi konsekuensi pembatalan lelang atau menghadap Kiky.” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis, 15 Mei.

Faisal Syafruddin, menantu keponakan Marullah dan Kepala BPAD DKI Jakarta, juga dilaporkan memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan bawahan menyetor uang secara berkala, dengan alasan pengamanan dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia juga diduga menguasai empat kendaraan dinas, melebihi ketentuan yang berlaku.

“Bapak Ketua KPK, saya sampaikan juga bahwa setelah Saudara Fasial menjabat, yang bersangkutan menguasai empat kendaraan dinas. Sesuai ketentuan internal Pemprov DKI, jatah Kepala OPD atas kendaraan dinas operasional adalah satu unit kendaraan,” tutur pelapor.

Marullah juga dilaporkan mengangkat Chaidir, mantan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga terlibat jual beli jabatan, dengan tarif mencapai Rp300 juta untuk posisi eselon III.

Laporan tersebut kemudian dibenarkan oleh KPK. Meski tak dibuka rinci, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pelaporan disebut dilaksanakan pekan lalu dan akan ditelaah.

“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” tambahnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *