Temuan BPK, Anggaran Belanja Dinsos Soppeng Tidak Tepat Sasaran!

Soppeng1171 Dilihat

Trend, Soppeng– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penganggaran belanja pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengungkapkan bahwa anggaran belanja barang dan jasa seharusnya dialokasikan untuk belanja bantuan sosial sebesar 1,6 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan bahwa kesalahan ini terjadi karena belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja bantuan sosial. Bantuan sosial sendiri didefinisikan sebagai pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sifatnya tidak berkelanjutan dan selektif, dengan tujuan melindungi dari risiko sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng Berdalih bahwa pencatatan pengeluaran pada akun belanja barang dilakukan karena bantuan yang diberikan berupa barang, serta mengikuti praktik administratif dari periode sebelumnya. Namun, BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang secara tegas membedakan antara hibah dan bantuan sosial.

Akibat dari kesalahan penganggaran ini, terdapat beberapa dampak, di antaranya, realisasi belanja modal lebih cair sebesar 305 juta, realisasi belanja hibah kurang cair sebesar 305 juta, realisasi belanja barang dan jasa lebih cair sebesar 5,2 miliar, serta realisasi belanja hibah dan bantuan sosial yang kurang cair masing-masing sebesar 3 miliar dan 1,6 miliar.

BPK menyimpulkan bahwa kesalahan ini disebabkan oleh kurang cermatnya tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim asistensi RKA SKPD dalam melakukan verifikasi pengajuan RKA dari SKPD. Selain itu, kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada tiga SKPD terkait juga dinilai kurang teliti dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal dalam RKA.

Pemerintah Kabupaten Soppeng diharapkan segera melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan lebih akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku. (Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *