Bantuan Berisikan Kartu Caleg, Oknum Penyuluh Agama KUA Marioriwawo Dihukum 8 Bulan Penjara
Trend, Soppeng- Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng menjatuhkan hukuman terhadap oknum Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
HM di hukum terkait kasus bantuan guru mengaji yang berisikan kartu nama calon legislatif (caleg), dia di jerat dengan Pasal 521 jo Pasal 280 Ayat 1 Huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta perundang-undangan lainnya.
Pada putusan itu juga HM di jatuhi hukuman 8 Bulan penjara, dengan percobaan 6 bulan, selain itu HM juga di denda sebesar 2 juta rupiah.
Abdul Jalil Anggota Bawaslu Soppeng mengatakan bahwa pihak telah menerima salilan putusan pengadilan negri yang mana oknum penyuluh agama soppeng, terbukti melanggar undang-undang pemilu.
" Ia, Salin putusan Pengadilan Negri soppeng sudah kami terimah, HM penyuluh agama soppeng terbukti melanggar undangan-undang pemilu, dia di hukum 8 penjara, 6 bulan percobaan dan denda 2 juta rupiah"
Sekedar diketahui HM oknum Penyuluh Agama Kabupaten Soppeng memberikan bantuan guru mengaji berupa uang 400 ribu dimana pada bantuan tersebut terselipkan kartu caleg DPR RI Samsu niang, Partai PDIP. (Red)