KPU Soppeng Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024

Daftar Isi



Soppeng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Soppeng dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Pada rapat pleno tersebut KPU Soppeng menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Soppeng sebanyak 181.181 yang terdiri dari 70 kelurahan/desa, 467 TPS, jumlah laki-laki 86. 110 dan perempuan 95.071.

Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, menjelaskan bahwa DPT merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu.  

"Substansi DPT adalah bagian dari komitmen KPU, khususnya KPU Republik Indonesia, untuk menjamin setiap hak konstitusi warga negara, termasuk hak pilih mereka," ujar Irwan Usman.  
 
Irwan Usman juga menjelaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan secara hirarkis, dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/ kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan hingga ke tingkat Kabupaten.  

"Setelah menjalani proses DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), data tersebut dibawa ke tingkat Kabupaten dan diautentikan menjadi DPT," jelas Irwan Usman. 
 
Irwan Usman menekankan bahwa penetapan DPT dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu.  

"Jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka di tingkat Kabupaten paling lambat tanggal 21 September 2024," ujar Irwan Usman.


Artikel ini telah dibaca sebanyak kali