Bawaslu Soppeng Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, di Lakukan Kepala Sekolah SDN 56 Madining

Daftar Isi

 


Trend, Soppeng - Laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terhadap Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.

 

Hal ini tertuang dalam Surat Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024, yang dikeluarkan pada Senin, 7 Oktober 2024. Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki cukup alat bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana.

 

Bawaslu Soppeng kemudian menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.

 

Surat pemberitahuan tentang status laporan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi, dan dikeluarkan dengan Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024, Formulir Model A.17 1, yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula.

Artikel ini telah dibaca sebanyak kali