Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Daftar Isi
Trend-Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, pada konferensi pers di Jakarta, 29 Oktober 2024.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu CS, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi selama periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih. Tindakan Tom Lembong yang memberikan izin impor kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, diduga melanggar aturan dan merugikan negara.
Sementara itu, keterlibatan CS dalam kasus ini terjadi ketika pada tahun 2015, Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat membahas kekurangan gula kristal putih di Indonesia yang mencapai 200.000 ton pada tahun 2016. CS kemudian memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula tersebut dari delapan perusahaan swasta dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang hanya Rp13.000. PT PPI diduga mendapatkan fee (upah) sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut atas impor dan pengelolaan gula.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan pasrah dan menyerahkan kasus yang menjeratnya kepada Tuhan.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan, bahkan melibatkan pejabat tinggi negara. Kasus ini perlu diusut tuntas untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.