Bawaslu Soppeng Dalami Pelanggaran Konvoi Siap-Ada yang Terjadi di Lilirilau
Trend, Soppeng,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng mendalami dugaan pelanggaran konvoi kampanye yang di lakukan tim dari pasangan Calon Siap- Ada yang terjadi di Kecamatan Lilirilau, Senin, 4 November 2024, Malam.
Jalil, Anggota Bawaslu Soppeng, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pasangan calon untuk tidak melakukan konvoi saat kampanye.
"Sudah disampaikan, tetapi mereka tetap melakukan konvoi," ujar Jalil.
Jalil menambahkan bahwa Bawaslu Soppeng telah meminta Panwascam Lilirilau untuk memasukkan laporan tersebut ke dalam Form A dan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran ini merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 69 huruf j dan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 72 Ayat 2 jelas melarang kegiatan konvoi kampanye.
Bawaslu Soppeng saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait pelanggaran tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi jalannya kampanye Pilkada Soppeng dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi," tegas Jalil.