Dihina, Ketua IWO Soppeng Laporankan Warga di Polisi

Daftar Isi


Trend, Soppeng – Kebebasan pers di Kabupaten Soppeng kembali diuji. Andi Mul Makmun, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, melaporkan seorang warga berinisial A ke Polres Soppeng atas dugaan penghinaan, Jumat (20/12/2024). A diduga terkait dengan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Insiden ini diduga bermula dari investigasi jurnalistik Andi Mul Makmun terkait sejumlah tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di Soppeng. Pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.15 WITA, A mendatangi sebuah warung kopi dan menanyakan keberadaan Andi Mul. Karena tidak menemukannya, A kemudian melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada Andi Mul.
Setelah Andi Mul tiba di warung kopi tersebut dan mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, ia menghubungi A untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut kemudian memanas, dan hampir berujung pada perkelahian fisik, namun berhasil dicegah oleh pengunjung warung lainnya.
Andi Mul Makmun, merasa penghinaan tersebut bukan hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga mencoreng marwah profesi wartawan, memutuskan untuk melaporkan A ke Polres Soppeng. Laporan tersebut diterima oleh Bripda Muh Alis dengan klasifikasi Laporan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan.
“Umpatan ini sudah merupakan serangan yang bukan hanya mencoreng pribadi saya tetapi sudah mencoreng reputasi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi,” tegas Andi Mul. Ia menekankan komitmen wartawan untuk bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan.
Andi Mul berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, dapat berujung pada konsekuensi hukum. Polres Soppeng kini tengah menangani laporan tersebut.
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali