Dua TPS di Lalabata Soppeng Potensi PSU

Daftar Isi


                      Ilustrasi foto 

Trend, Soppeng- Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menjadi sorotan menyusul temuan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Soppeng.

Abdul Jalil, anggota Bawaslu Soppeng, menyatakan adanya potensi PSU di TPS 2 Lalabata Rilau. Hasil analisis penggunaan hak pilih di TPS tersebut sedang diteliti.

"Jika hasil analisis sesuai dengan Pasal 112 UU Pemilihan, maka kami akan merekomendasikan PSU," tegas Abdul Jalil. Namun, ia menekankan bahwa proses analisis masih berlangsung.
Sementara itu, Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi dari Bawaslu terkait PSU. Pihak KPU sendiri tengah melakukan penelaahan menyeluruh, tidak hanya di TPS 2 Lalabata Rilau, tetapi juga di TPS 7 Botto.

"Berdasarkan penelaahan awal kami di 2 TPS di Kecamatan Lalabata, potensi PSU " ungkap Irwan Usman.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan PSU memiliki batasan waktu, yakni maksimal 10 hari setelah pencoblosan. Jika melewati batas waktu tersebut, maka PSU tidak dapat dilaksanakan.
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali