BKN Tegas: Kepala Daerah Terpilih Dilarang Rekrut Staf Khusus, Sanksi Menanti
Daftar Isi
Hal ini disampaikan usai rapat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025) lalu.
“Kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas dari pemerintah pusat akan diberikan,” tegas Prof. Zudan, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Menurutnya, jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan saat ini sudah melebihi kapasitas, terutama untuk tenaga administrasi.
“Jumlah pegawai kita sudah terlalu banyak, sudah cukup, terutama untuk administrasi,” jelasnya.
Prof. Zudan juga menegaskan bahwa pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak diizinkan. Satu-satunya jalur yang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai adalah melalui seleksi CPNS.
“Jika ada kebutuhan pegawai, nanti akan kita buka lagi seleksi CPNS, baik untuk lulusan S1, S2, maupun S3, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis,” ujarnya.
Selain itu, Prof. Zudan mengingatkan kepala daerah terpilih untuk tidak mengakomodir kepentingan tertentu dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus.
“Jika ada yang mengangkat tenaga ahli, harus dicek betul. Di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah banyak ahlinya. Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan tertentu,” tegasnya.
Langkah tegas BKN ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi pemerintahan. Dengan membatasi rekrutmen pegawai, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan untuk program-program prioritas lainnya yang lebih mendesak.