Soppeng Alami Potensi kehilangan PAD, BPK Temukan Kelemahan dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Daftar Isi
Trend, Soppeng - Kabupaten Soppeng di Sulawesi Selatan berisiko kehilangan puluhan miliar rupiah akibat pengelolaan pajak daerah yang tidak maksimal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan signifikan dalam proses pendataan, penentuan nilai pajak, dan pengawasan, yang dapat merugikan pendapatan daerah.
Dalam laporan pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan fakta mengejutkan mengenai Pajak Air Tanah. Hanya 7 dari 14 wajib pajak (WP) yang pajaknya ditetapkan pada tahun 2023. Kekhawatiran meningkat karena seluruh WP Air Tanah belum menggunakan water meter sebagai alat ukur, sehingga penentuan pajak didasarkan pada laporan volume air yang diambil oleh WP. Hal ini dapat menyebabkan ketidakakuratan dalam penentuan pajak dan merugikan pendapatan daerah.
BPK juga menemukan permasalahan dalam Pajak Reklame, di mana hasil pemeriksaan terhadap dokumen perhitungan pajak reklame dan verifikasi fisik di lapangan menunjukkan dua unit reklame yang pajaknya tidak ditetapkan dengan nilai sebesar Rp624.000,00. Selain itu, terdapat 12 unit reklame dari berbagai jenis yang dipasang namun belum dikenakan pajak dengan total nilai pajak sekitar Rp5.161.600,00.
Mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dari 18 perusahaan tambang yang terdaftar sebagai WP MBLB, hanya empat perusahaan yang melaporkan dan menyetorkan pajak MBLB pada tahun 2023. Wawancara dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan mengungkapkan kurangnya kegiatan monitoring, evaluasi, pengawasan, serta upaya penagihan yang dilakukan.
Dalam pemeriksaan terhadap sepuluh perusahaan jasa konstruksi yang melakukan pekerjaan di Kabupaten Soppeng pada tahun 2023, tidak ada informasi mengenai lokasi quarry tempat perusahaan tersebut memperoleh bahan material. Berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas kontrak pekerjaan konstruksi, diketahui ada potensi pajak MBLB yang belum dipungut sebesar Rp32.473.247,51.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Soppeng untuk menginstruksikan Kepala BPKPD agar meningkatkan upaya monitoring, evaluasi, dan pengawasan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, Bupati perlu menerapkan SE Bupati Nomor 973/798/BPKD/VII/2017 terkait Intensifikasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.