Polres Soppeng Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada KPU Soppeng Senilai 43 Miliar Rupiah

Daftar Isi



Trend, Soppeng- Polres Soppeng saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Soppeng yang mencapai Rp43 miliar.

Investigasi ini menyoroti transaksi mencurigakan senilai Rp6,7 miliar untuk pengadaan barang non-operasional melalui sistem e-purchasing.

Sekedar di ketahui bahwa KPU kabupaten telah mendapat suntikan dana dari Pemerintah Kabupaten Soppeng sebanyak 21 milyar sedangkan dari APBN di perkiraan mencapai 22 milyar rupiah.

Saat ini pihak kepolisan telah meminta beberapa dokumen ke KPU Soppeng, namun masih ada beberapa dokumen yang dibutuhkan polisi sehingga proses klarifikasi belum dilakukan.

Ipda Alfian, Kanit Tipikor Polres Soppeng, mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik tipikor telah meminta dokumen, setalah dokumen dilengkapi pihaknya akan memanggil Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) KPU Soppeng untuk di meminta klarifikasinya terkait anggaran pilkada tersebut.

"Kami telah meminta dokumen lengkap terkait penggunaan dana hibah ini. Tapi hingga saat ini belum semua dokumen diserahkan oleh KPU."

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana Pilkada.
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali