Sanksi Pemecatan 2 ASN Di Bone, Ini Penjelasan Plt Kepala BKPSDM Edy Saputra Syam

Daftar Isi



BONE,TRENDSUSEL--Plt Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam angkat bicara terkait 2 ASN Bone  yang diberi Sanksi pemecatan dalam apel perdana pasca libur lebaran di Kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (8/4/2025).

Keduanya adalah, Mulyadi AM, merupakan Guru dari UPT Mattirowalie serta Muh Ikbal dari UPT Puskesmas Biru. Mereka disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak atas Permintaan Sendiri.

"Yang dipecat ini dalam proses upacara  adalah oknum yg dijatuhi hukuman disiplin berat, dan sudah melalui pemeriksaan yg panjang di Inspektorat," kata Edy Saputra Syam, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan kedua ASN yang dipecat akibat akumulasi ketidakhadiran selama 6 bulan berturut-turut di wilayah kerja masing-masing.

"Jadi ASN yang dijatuhi sanksi terberat yang dilaksanakan kemarin, adalah akumulasi pelanggaran dari pelanggaran disiplin selama ini, cuma penyerahan SK pemberhentiannya baru dilakukan hari ini," jelasnya. 

Sebelumnya, dua ASN dipecat diumumkan dalam proses upacara  dipimpin langsung oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, kemarin.


Andi Asman Sulaiman menegaskan pemecatan dua ASN itu sebagai contoh bagi ASN lainnya yang tidak disiplin masuk Kantor.

"Tidak ada lagi toleransi bagi ASN dan non ASN yang selalu melanggar, jadilah contoh bagi masyarakat. 1 trilyun lebih APBD di gelontorkan untuk gaji pegawai. Disisi lain rakyat teriak infrastruktur dan perbaikan sekolah serta layanan lainnya. sudah saatnya kita meninggalkan budaya lama" Tegasnya. 

Bupati Bone mengajak seluruh ASN pada lingkup pemda bone agar serius membantunya untuk mewujudkan bone lebih baik. "Mari bantu saya untuk lebih serius untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Tidak perlu kelihatan bekerja didepan saya. Cukup melaksanakan tugasnya dengan baik itu sudah cukup"tukasnya.(**)
Artikel ini telah dibaca sebanyak kali