BONE,TRENDSULSEL–Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menyelenggarakan upacara penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan hukuman bagi anak binaan, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula Lapas ini dihadiri oleh Bupati Bone bersama unsur Forkopimda, jajaran pegawai Lapas, Dharma Wanita Persatuan, serta perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan sikap positif dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah bentuk insentif, bukan hak otomatis. Ini diberikan bagi mereka yang sungguh-sungguh memperbaiki diri selama menjalani pidana,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi umum 2025 oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik. Kemudian, Bupati Bone menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada beberapa warga binaan, didampingi oleh Kalapas Saripuddin. Dalam kesempatan yang sama, juga diserahkan cendera mata berupa produk kerajinan tangan hasil karya narapidana.
Berikut rincian jumlah penerima remisi umum tahun ini di Lapas Watampone:
1 bulan: 199 orang
2 bulan: 127 orang
3 bulan: 85 orang
4 bulan: 43 orang
5 bulan: 33 orang
6 bulan: 8 orang
Total: 415 orang
Selain itu, terdapat pula 465 narapidana lainnya yang menerima remisi dasawarsa.
Dalam sambutannya, Bupati Bone menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi proses kembalinya warga binaan ke masyarakat, dengan memberikan peluang pembinaan lanjutan dan kerja.
“Setelah menerima remisi, langkah berikutnya adalah membekali mereka dengan keterampilan dan akses kerja nyata. Kami telah menyiapkan peluang, seperti pelatihan melalui MBG dan penempatan kerja di Pabrik Gula Camming,” tutur Bupati.
Acara ditutup dengan kunjungan ke area pameran hasil karya warga binaan yang dipamerkan di lingkungan Lapas. Pameran ini menampilkan beragam produk keterampilan yang merupakan hasil pembinaan selama masa pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk berubah ke arah lebih baik, serta siap menjalani kehidupan produktif setelah bebas nantinya.(*)













