BONE,TRENDSULSEL–Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bone bersama personel Polsek Tellu Siattinge. Tiga orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diamankan polisi hanya beberapa jam setelah peristiwa terjadi.
Ketiga terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tumbae, Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge.
Peristiwa itu terjadi sehari sebelumnya, Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di lapangan Lingkungan Tumbae. Korban berinisial AS (16), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge.
Saat kejadian, korban disebut tengah berada di lapangan untuk menyaksikan kegiatan perkemahan. Namun, korban kemudian didatangi sejumlah orang yang diduga langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mendapat pukulan menggunakan tangan mengepal pada bagian wajah. Korban juga disebut diinjak dan ditendang beberapa kali.
Akibat penganiayaan itu, AS mengalami sejumlah luka, di antaranya pembengkakan pada bagian belakang kepala, luka berdarah pada telinga kiri dan bibir, serta luka lecet pada dagu dan siku kanan. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian leher.
Status korban sebagai anak di bawah umur dibuktikan melalui Akta Kelahiran Nomor 27291/Ist/XII/2012.
Adapun tiga terduga pelaku yang diamankan yakni MF (20), warga Tumbae, Kelurahan Tokaseng, serta dua orang lainnya yang masih berusia di bawah umur, yakni MM (15) dan MAR (16), keduanya juga merupakan warga Tumbae.
Setelah laporan diterima dengan Nomor LP/B/512/VIII/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan, URC Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit URC AIPTU Tahir bersama personel Polsek Tellu Siattinge bergerak melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu sekitar tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil menemukan ketiga terduga pelaku di wilayah Tumbae dan langsung mengamankannya.
Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui dugaan keterlibatan dalam penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan, S.Tr.K., S.I.K., M.A.P., mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut karena korban masih tergolong anak.
“Kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata AKP Ananda Gunawan.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga akan memperhatikan ketentuan khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur.
“Kami tidak ingin ada tindakan kekerasan terhadap anak yang dibiarkan begitu saja. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami memastikan prosesnya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga menyatakan belum ada barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.






