Bupati Bone Teken Nota Kesepakatan dan PKS Perlindungan Jamsostek “Maberre” untuk Non ASN dan Pekerja Rentan

Berita Utama514 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi dan Perjanjian Kerja Sama yang dirangkaikan dengan soft launching program perlindungan “Maberre” Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non ASN dan pekerja rentan di Kabupaten Bone.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, dalam sambutannya mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperluas perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga kerja di Bone.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan nota kesepakatan ruang perlindungan bagi non ASN terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kegiatan ini. Bone saat ini berada pada tiga besar dalam peningkatan perlindungan tenaga kerja menunjukkan progres yang signifikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial akan berdampak besar dalam mencegah munculnya kemiskinan baru. “Paling tidak, pemda telah memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan sehingga mereka tetap terlindungi. Kami berharap kerja sama ini berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bone,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi misi daerah, khususnya poin kedua terkait Bone yang berkeadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Kita ingin memastikan baik keluarga yang berada maupun yang kurang mampu mendapatkan perhatian. Melalui langkah ini, kita bisa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada pekerja rentan,” kata Bupati.

Ia juga meminta seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan agar mendapatkan perlindungan melalui Dinas Ketenagakerjaan.

“Saya minta Kadis Naker mendata seluruh pekerja di Bone, termasuk jaminan dari tempat kerjanya. Jika tidak ada, maka Disnaker yang harus mendaftarkan. Termasuk petani dan pekerja industri. Ini wajib agar seluruh risiko kecelakaan kerja dapat terjamin. Mohon ini diseriusi,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal penguatan sistem perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Bone, khususnya pekerja rentan dan non ASN.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *