BONE,TRENDSULSEL–Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menindaklanjuti keputusan penundaan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Pembahasan terkait hal ini dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, pada Kamis (21/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., yang didampingi Wakil Bupati Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., serta dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat dari seluruh wilayah Kabupaten Bone.
Fokus rapat adalah membahas langkah teknis dalam pemantapan penundaan PBB-P2 kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang lama tetap akan digunakan, menggantikan SPPT baru yang sebelumnya sudah diedarkan.
“Kami menginstruksikan agar SPPT baru yang sudah tersebar segera ditarik, dan kembali menggunakan SPPT lama untuk didistribusikan ke masyarakat,” ujar Bupati.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran berdasarkan SPPT baru, Pemkab Bone akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui prosedur restitusi.
“Pengembalian pembayaran bagi yang sudah membayar dengan nilai baru akan dilakukan sesuai format restitusi yang telah disiapkan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bone menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga transparansi serta melindungi hak masyarakat di tengah penundaan kebijakan PBB-P2.(*)








