BONE,TRENDSULSEL–Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, hingga kini belum diterima secara resmi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan pengaduan tersebut masih berada di pimpinan DPRD Bone karena laporan awalnya memang ditujukan kepada pimpinan lembaga.
“Kan ditujukan ke pimpinan itu, Dek. Belum ada ke BK, belum masuk ke BK,” kata Bahtiar Malla saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2026).
Bahtiar mengaku telah menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Sekretariat DPRD Bone.
Dari informasi yang diterimanya, berkas pengaduan belum diteruskan ke Badan Kehormatan.
Menurutnya, besar kemungkinan dokumen tersebut masih berada di meja pimpinan DPRD Bone untuk diproses sesuai mekanisme administrasi.
“Saya tanya sekretariat tadi belum ada ke Badan Kehormatan, masih di mejanya barangkali pimpinan,” ujarnya.
Meski belum menerima berkas pengaduan, Bahtiar memastikan Badan Kehormatan akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan apabila laporan tersebut telah masuk.
Ia menjelaskan tata tertib DPRD Bone telah mengatur mekanisme penanganan pengaduan, termasuk batas waktu sebelum Badan Kehormatan dapat memulai proses.
“Tapi dalam jangka tujuh hari, kalau belum masuk BK, sudah bisa melakukan proses. InsyaAllah,” katanya.
Bahtiar menegaskan pihaknya akan mengupayakan agar proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita upayakan. Akan dilakukan proses itu. InsyaAllah,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengaku belum dapat berbicara lebih jauh mengenai substansi laporan karena dokumen pengaduan belum berada di tangan Badan Kehormatan.
“Makanya saya belum bisa dulu terlalu jauh menjelaskan karena saya tanya di sekretariat tadi belum ada ke Badan Kehormatan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja sesuai tata tertib DPRD Bone.
“Tapi insyaAllah tujuh hari kan pasti. Kalau di aturannya kan tujuh hari. Setelah itu BK kan sudah bisa melakukan proses itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collopujie) resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Senin (3/8/2026).
Pengaduan itu diajukan setelah Collopujie mengaku merasa jengkel dengan pernyataan BK DPRD Bone yang sebelumnya menyebut dugaan pelanggaran etik baru dapat diproses apabila ada laporan resmi.
Ketua Umum Collopujie, Andi Afdal, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung DPRD Bone di Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat sekitar pukul 11.30 Wita.
Berkas pengaduan tersebut diterima oleh staf Bagian Umum Sekretariat DPRD Bone.
Usai menyerahkan laporan, Andi Afdal ditemui awak media di jalan Hasanuddin Kecamatan Tanete Riattang, sekitar pukul 15.20 Wita.
Dalam keterangannya, Andi Afdal mengaku cukup jengkel dengan pernyataan Ketua BK DPRD Bone yang menyebut harus ada laporan masyarakat terlebih dahulu sebelum dugaan pelanggaran kode etik dapat diproses.
“Saya agak jengkel dengan pernyataan BK yang menunggu laporan dulu, padahal sebenarnya bisa ditindak tanpa adanya laporan,” katanya.
Menurut Andi Afdal, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk mengambil inisiatif ketika dugaan pelanggaran kode etik telah terjadi di ruang publik dan menjadi konsumsi masyarakat.
“Hal-hal yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan di depan umum atau sudah menjadi konsumsi publik sebenarnya bisa diproses oleh BK tanpa harus menunggu adanya laporan,” ujarnya.
Meski demikian, Collopujie tetap memilih menyampaikan pengaduan secara resmi agar proses pemeriksaan etik dapat segera berjalan.
Dalam surat pengaduannya, Collopujie menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone, Kode Etik DPRD Kabupaten Bone, serta Peraturan Badan Kehormatan DPRD Bone tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada bagian latar belakang pengaduan, Collopujie menyebut dugaan tindakan Ketua DPRD Bone telah menjadi perhatian masyarakat dan memicu diskusi publik yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap marwah serta kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
Namun, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pengaduan tidak dimaksudkan untuk menyatakan pihak yang diadukan telah bersalah, melainkan sebagai permohonan agar Badan Kehormatan menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam uraian pengaduannya, Collopujie menilai berdasarkan informasi, dokumentasi dan pemberitaan yang beredar terdapat dugaan tindakan Ketua DPRD Bone yang patut diduga bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menjaga kehormatan dan martabat lembaga.
Kemudian menjaga etika dalam hubungan kerja, menjaga sikap, ucapan dan perilaku sebagai pejabat publik, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat.
“Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut patut diproses melalui mekanisme etik oleh Badan Kehormatan,”ujarnya.
Collopujie meminta BK DPRD Bone menerima dan meregistrasi pengaduan, menelaah kelengkapan administrasi, memanggil pelapor, pihak yang diadukan serta saksi-saksi, memeriksa seluruh alat bukti yang relevan, hingga menggelar sidang etik secara objektif, independen, profesional, transparan dan berkeadilan.
Collopujie juga meminta BK menjatuhkan sanksi etik apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Andi Afdal menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Bone.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah Ketua DPRD Bone memberikan klarifikasi kepada publik dan BK DPRD menjalankan fungsi pengawasannya melalui mekanisme etik.
“Ketua DPRD harus mengklarifikasi bagaimana sebenarnya kejadian ini. BK DPRD berkewajiban menggelar sidang etik untuk mengklirkan persoalan ini di tengah-tengah publik,” ujarnya.
Ia menambahkan DPRD sebagai representasi rakyat harus mampu menjaga marwah lembaga.
“Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai Kota Beradat yang memiliki nilai-nilai pangadereng. Setiap pejabat publik berkewajiban menjaga etika publik, bukan hanya untuk kepentingan dirinya pribadi, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bone,” katanya.
Saat ditanya apakah dugaan tindakan Ketua DPRD Bone telah mencederai marwah DPRD maupun nilai pangadereng, Andi Afdal memilih tidak memberikan penilaian secara langsung.
Namun ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu akan berdampak terhadap citra lembaga DPRD.
“Kalau memang itu benar seperti yang diberitakan, itu jelas sudah merusak citra lembaga perwakilan kita,” tandasnya.












