Ketua DPRD Bone Diterpa Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik

Berita Utama302 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bone mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., atas dugaan pelanggaran tata tertib serta kode etik lembaga.

Langkah ini ditandai dengan adanya surat resmi yang ditandatangani oleh Hj. Adriani A. Page, S.E., tertanggal 10 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone dan memuat pernyataan kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Ketua DPRD.

Dalam laporan itu, Ketua DPRD Bone dinilai telah mengabaikan sejumlah keputusan penting yang diajukan oleh delapan fraksi secara bulat. Penolakan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prinsip kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 164 ayat (2) dan Pasal 165 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.

“Betul, surat itu ada. Tapi saya sedang di perjalanan,” ujar Hj. Adriani saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025). Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membenarkan bahwa ia merupakan salah satu pihak yang melaporkan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bone, Hj. Faidah, juga membenarkan adanya surat tersebut yang telah diterima oleh sekretariat.

“Benar, kami sudah menerima surat masuk yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Bone,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.

Situasi ini menandai dinamika politik yang cukup serius di internal DPRD Bone dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak pimpinan dewan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *