Penetapan Zakat Fitrah 1447 H, Wabup Bone Pimpin Rapat, Disepakati Besaran 4 Liter Beras per Jiwa

Berita Utama477 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, memimpin rapat pertemuan penetapan kadar Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Kamis (26/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bone Drs. A. Muh. Yamin, AT., perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M.Pd., perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, perwakilan MUI Bone, perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM, serta pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone Rusmin Igho, SH., dan Muhaemin, Lc.

Hadir pula perwakilan DPD Wahdah Islamiyah serta para Kepala KUA dari Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale, dan Kahu.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 4 liter beras per jiwa. Untuk beras kepala setara dengan Rp50.000 per jiwa, sedangkan beras biasa setara Rp40.000 per jiwa.

Selain itu, Zakat Fidyah bagi lansia ditetapkan menyesuaikan makanan yang dikonsumsi atau berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari. Sementara itu, zakat infak rumah tangga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa penetapan zakat dilakukan lebih awal guna menumbuhkan semangat masyarakat untuk menunaikan kewajiban berzakat.

“Kita bersyukur pertumbuhan ekonomi di Bone terus membaik dan banyak bantuan yang masuk, termasuk potensi zakat mal, zakat pertanian, dan zakat profesi. Zakat adalah kewajiban yang harus kita tunaikan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi zakat diharapkan dapat membantu mengurangi angka kemiskinan, memperbaiki rumah tidak layak huni, serta memperkuat dana umat untuk kesejahteraan masyarakat.

Terkait fidyah bagi lansia yang tidak mampu, Baznas Bone akan memberikan solusi melalui skema bantuan bagi asnaf gharimin atau mereka yang terlilit utang, sehingga kewajiban fidyah tetap dapat tertunaikan.

Surat edaran penetapan zakat 1447 H/2026 M. bakal di tandatangani Bupati Bone.(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *