Polemik di RSUD La Temmamala Soppeng: Dokter 'Mogok Kerja', Manajemen Beralasan Aturan!

Soppeng257 Dilihat

Trend, Soppeng– Kabar mengejutkan mengguncang RSUD La Temmamala Soppeng. Sejumlah dokter non-PNS di rumah sakit tersebut dikabarkan ‘merumahkan diri’, memicu pertanyaan dan kekhawatiran publik. Informasi ini pertama kali muncul di grup Facebook BKKS (Berita Kejadian Kabupaten Soppeng) melalui akun milik Walet.
“Semua dokter non-PNS di RS La Temmamala merumahkan diri. Penyebabnya, Dirut RS La Temmamala tidak memberikan kejelasan tentang hasil keringat para dokter. Jadi, 12 orang memilih tidak masuk kerja atau merumahkan diri. Artinya, pengelola RS sangat butuh perhatian pemerintah. Ada apa? Kenapa selalu banyak problem di RS La Temmamala?” tulis akun Walet.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur RSUD La Temmamala, dr. Sitti Mudirusniah, memberikan klarifikasi. “Saya telah melakukan pertemuan kecil sebanyak dua kali dengan para dokter non-PNS. Pada pertemuan tersebut, saya sudah menyampaikan tentang upaya mengakomodir mereka semua dengan mengupayakan regulasi Pemerintah Daerah tentang Pengangkatan Tenaga Profesional BLUD tahun 2025 yang saat ini sementara proses. Demikian juga hak-hak mereka tetap akan diberikan,” jelas dr. Sitti Mudirusniah.
Ia menambahkan bahwa dirinya juga telah memberikan penjelasan kepada Ketua Komite Medik dr. Abidin, Sp.B dan Ketua KSM umum dr. Misdawati tentang hal ini. “Saya juga sudah menghubungi satu persatu dari beberapa dari mereka untuk tetap masuk melayani di IGD demi pelayanan,” ungkapnya.
 
Humas RSUD La Temmamala, Rahma, menjelaskan bahwa situasi ini terkait dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Bab XIII Larangan Pasal 65.
 
“Surat dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Nomor 900.1.1/227/SJ juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PPPK Paruh Waktu. Apabila masih mengangkat lagi pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non-ASN adalah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Rahma.
 
Rahma juga menambahkan bahwa sebagian besar dokter umum yang bekerja di RSUD La Temmamala tidak masuk dalam database yang memungkinkan mereka untuk direkrut sebagai pegawai non-ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengharuskan dibuatnya regulasi berupa Peraturan Bupati. Saat ini, proses tersebut masih berjalan.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *