BONE,TRENDSULSEL–Kepolisian Resor (Polres) Bone mengungkap dua kasus narkotika dalam dua hari berturut-turut. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita total 60 gram sabu.
Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut di Mapolres Bone, Rabu (19/8/2026).
Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, kemudian Kasat Reserse Narkoba Polres Bone IPTU Irham, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim dan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Andi Mansur saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika tersebut kepada awak media.
Kasus pertama terjadi pada 14 Agustus 2026. Tim Direktorat Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial TR di Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Dari tangan TR, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 10 gram.
Sehari kemudian, pada 15 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap tersangka berinisial MU, warga Kabupaten Sidrap.
MU diamankan di wilayah poros Bone-Wajo. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 50 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua perkara tersebut mencapai 60 gram.
Kapolres Bone mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” kata Kapolres.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.








