Polres Bone Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Berawal Dari Satu Saset

Berita Utama728 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Bone. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, mulai 2 hingga 3 September 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap empat tersangka kasus narkoba dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu dan perlengkapan penggunaannya.

Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Seorang pria berinisial RM (52) diamankan setelah kedapatan membawa satu sachet sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua sachet plastik kosong, dua batang pireks kaca, satu alat isap (bong), dua pipet berwarna kuning, korek gas, sendok takar dari pipet, serta satu ponsel Vivo berwarna merah maroon.

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone. Keduanya disebut membeli sabu secara patungan seharga Rp800.000. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan menangkap AM, lengkap dengan ponsel Vivo miliknya yang berwarna biru muda.

Selanjutnya, AM menyebut nama AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, sebagai pihak yang memberinya sabu. Rabu pagi, 3 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, polisi berhasil mengamankan AH, bersama satu unit ponsel Samsung warna hitam. Dalam interogasi, AH mengaku memperoleh sabu itu dari OLL (47), yang juga tinggal di kawasan Gunung Bawakaraeng, Watampone.

Tak butuh waktu lama, OLL berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita. Ia menyatakan mendapatkan sabu tersebut dengan metode “tempel” dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui. Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Bone.

Dalam pengungkapan terpisah, pada Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 11.00 Wita, petugas meringkus SYH (28) di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru, Tanete Riattang. Dari tangan pelaku disita dua sachet sabu berukuran kecil yang juga diperoleh melalui sistem tempel, dengan nilai transaksi sebesar Rp2.850.000.

Baca Juga :  Bupati Bone Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Pallawa 2025

Sementara itu, seorang pria berinisial AC juga sempat diamankan, namun setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti keterlibatan dengan barang haram tersebut. Ia kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.

“Penindakan ini merupakan hasil kerja sistematis dan pengembangan informasi dari lapangan. Satu penangkapan bisa membuka jalur ke jaringan yang lebih besar. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Bone serius memerangi narkotika. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed