BONE,TRENDSULSEL–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu berhasil dibongkar, dengan beberapa tersangka ditahan dan lainnya disiapkan untuk proses rehabilitasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., (18/7/2025).
Pada Senin sore, 14 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas meringkus RST (39 tahun) di kediamannya di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone. Dalam penggeledahan, ditemukan 12 sachet sabu, alat hisap, dan dua bungkus plastik kosong di atas kasur. Polisi juga menyita sebuah ponsel merek REDMI yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi, RST mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama CDR (31 tahun), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Timur, Kelurahan Jeppe’e, Tanete Riattang Barat. CDR mengaku mengedarkan sabu dengan metode “sistem tempel”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang sudah disepakati.
Dalam proses penangkapan CDR, petugas juga mengamankan seorang pria lain, BD (45 tahun), yang sedang berada di lokasi. Meski tidak tertangkap tangan membawa sabu, BD mengaku pernah memesan barang haram tersebut dari CDR. Untuk keperluan pemeriksaan, BD dibawa ke Mapolres dan akan diarahkan menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.
Keesokan harinya, Selasa 15 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, tim Satresnarkoba kembali menangkap AW di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue. AW didapati membawa satu sachet sabu yang disimpan dalam pipet dan dibuang di pinggir jalan. Dari saku celananya, petugas turut menyita ponsel merek VIVO. AW mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari seseorang yang ia sebut sebagai “jagung putih”.
Pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 17.30 WITA, Satresnarkoba menangkap AP (19 tahun) di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat. Delapan paket kecil sabu ditemukan di lokasi berbeda yang sebelumnya telah ditandai sebagai tempat “tempelan”. AP mengungkap bahwa ia hanya menjalankan perintah dari akun WhatsApp berinisial “Z”.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.30 WITA di hari yang sama, giliran HPN yang diamankan di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Masumpu. Ia tertangkap tangan menyimpan satu sachet sabu di dalam PCR Tube dan membawa ponsel merek SAMSUNG. HPN mengakui sabu tersebut ia pesan lewat akun WhatsApp yang sama dengan AP, dan membayar Rp200 ribu.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Bone. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Untuk tersangka HPN, yang kedapatan membawa sabu di bawah 1 gram, proses asesmen wajib akan dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu BNNK Bone guna menentukan apakah yang bersangkutan layak direhabilitasi.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika. Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Rayendra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman dapat berupa rehabilitasi atau pidana penjara, tergantung hasil penyelidikan dan asesmen lanjutan.(*)










