Trend, Soppeng — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng, di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, telah menerbitkan Maklumat Standar Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maklumat ini dikeluarkan pada Januari 2024 dengan tujuan utama untuk menjamin pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan bagi masyarakat Soppeng.
Maklumat yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., ini berisi tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh petugas pelayanan SIM.
Petugas Wajib Profesional dan Akuntabel
Pada poin pertama, maklumat ini menegaskan bahwa petugas SIM wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya terkait penerbitan SIM. Hal ini mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penyerahan SIM kepada pemohon.
Standar dan Janji Pelayanan yang Jelas
Poin kedua merinci standar dan janji pelayanan yang harus dipatuhi. Maklumat ini menjamin beberapa hal, antara lain:
1. Persyaratan dan Kompetensi: Petugas yang melayani dipastikan memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2. Sarana dan Prasarana: Tersedianya fasilitas pendukung yang memadai, aman, dan nyaman bagi pemohon.
3. Waktu Pelayanan: Adanya kejelasan mengenai waktu pelayanan yang diperlukan.
4. Biaya Transparan: Informasi biaya administrasi SIM harus terperinci dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
5. Anti-Pungli: Petugas dilarang keras menerima uang atau barang apapun di luar ketentuan yang berlaku.
6.Transparansi Prosedur: Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai prosedur, ketentuan, dan mekanisme dalam penerbitan SIM.
Sebagai bentuk keseriusan, poin ketiga dalam maklumat ini menyatakan bahwa petugas SIM siap menerima sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian jika melanggar standar dan janji pelayanan yang telah ditetapkan. Hal ini menegaskan komitmen Polres Soppeng untuk menindak tegas oknum yang tidak profesional atau melakukan praktik-praktik ilegal.
Dengan diterbitkannya maklumat ini, Polres Soppeng berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meminimalisir praktik pungutan liar, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.













