Segini Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Kapan Pengumumannya?

Berita Utama579 Dilihat

Trend, News– Bagi kamu yang sedang menantikan kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pasti penasaran, berapa sih sebenarnya gaji yang akan diterima? Selain itu, kapan pengumuman resmi PPPK Paruh Waktu akan diumumkan? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Salah satu hal yang paling dinanti oleh tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu adalah soal gaji. Nah, kabar baiknya, pemerintah sudah mengatur bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan lebih rendah dari honorarium yang selama ini diterima.

Jadi, jika kamu selama ini mendapatkan honor sekitar Rp 2 juta, maka setelah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji pokok yang kamu terima akan setara dengan nominal tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer.

Namun, perlu diketahui, gaji PPPK Paruh Waktu tidak distandarisasi secara nasional. Mengapa? Karena honorarium tenaga honorer sangat bervariasi di tiap daerah, tergantung kemampuan APBD atau APBN setempat. Jadi, gaji bisa berbeda-beda antar daerah.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan jaminan sosial, seperti:

  • Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan)
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Potensi jaminan pensiun (yang sedang dalam tahap penyusunan aturan)

Keuntungan lain menjadi PPPK Paruh Waktu adalah kepastian hukum dan perlindungan sosial yang selama ini belum dimiliki oleh tenaga honorer.

Lantas Kapan Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025?

Jika kamu sudah menyiapkan diri, penting banget untuk tahu jadwal resmi pengumuman PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian PANRB, jadwal tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 mengalami perpanjangan.

Berikut jadwal penting yang harus kamu catat:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 30 September 2025
Baca Juga :  Polres Soppeng Siapkan Layanan SKCK di Hari Libur untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Pengumuman resmi biasanya dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di provinsi, kabupaten, atau kota tempat kamu mendaftar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed