Tiga Terduga Pelaku jaringan Narkoba Bone-Soppeng Diamankan, Polisi Sita 97 Sachet Sabu dari Sejumlah Lokasi

Berita Utama1030 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Personel Polsek Lamuru mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bone hingga Kabupaten Soppeng. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 97 sachet sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lamuru.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian membentuk tim dan melakukan penyelidikan, termasuk menggunakan metode undercover buy untuk memastikan informasi yang diterima.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” ujar AKP Nurhayati saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/8/2026).

Operasi pertama dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL.

Dari tangan AL, petugas menemukan dua sachet sabu, masing-masing satu sachet seberat sekitar satu gram dan satu sachet paket yang diduga bernilai Rp200 ribu.

Hasil pemeriksaan terhadap AL kemudian mengarahkan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, personel bergerak ke wilayah Abbutungge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni AK dan JM.
Dari hasil penyelidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pemasok sabu, sementara JM diduga bertugas sebagai kurir.

Polisi turut mengamankan empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan sekitar delapan gram dari penguasaan keduanya.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.05 Wita, petugas mendatangi sebuah kebun di Desa Turu Cinnae, Kecamatan Lamuru.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Bone

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 87 sachet sabu yang disembunyikan di area kebun dengan berat total sekitar 10 gram. Barang bukti itu terdiri atas 65 sachet paket kecil yang diduga bernilai Rp200 ribu dan 22 sachet paket yang diduga bernilai Rp400 ribu.

Secara keseluruhan, polisi menyita 97 sachet sabu dari beberapa lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKP Nurhayati menegaskan, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah Lamuru tetap aman dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Nurhayati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *