Polres Soppeng Siapkan Layanan SKCK di Hari Libur untuk Calon PPPK Paruh Waktu

Daerah516 Dilihat

Trend, Soppeng-Polres Soppeng berencana membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari Sabtu dan Minggu khusus bagi calon PPPK Paruh Waktu. Langkah ini diambil sebagai antisipasi pengisian dokumen hingga batas akhir 15 September 2025.

Saat ini, proses pengajuan SKCK masih dilakukan secara manual. Calon peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah dan mengenakan baju kera. Apabila tidak ada perpanjangan waktu, Polres Soppeng siap melayani permohonan SKCK mulai pukul 08.00 WIB pada akhir pekan, bahkan pelayanan bisa diperpanjang hingga malam hari jika jumlah pemohon banyak.

Sebanyak 3.567 calon PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mengambil SKCK di Polres Soppeng. Proses penerbitan SKCK menggunakan sistem aplikasi Presisi. Namun jika terjadi gangguan pada aplikasi, pelayanan akan tetap berjalan secara manual dan online.

“Kami juga membuka layanan di hari libur demi memudahkan masyarakat Kabupaten Soppeng memenuhi persyaratan administrasi tepat waktu,” Kasat intelkam polres soppeng Iptu Ahmad Saeni

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh peserta PPPK Paruh Waktu dapat melengkapi dokumen tanpa terkendala waktu pelayanan yang terbatas.

Baca Juga :  Polres Soppeng Terapkan Sistem Pengambilan SKCK Terstruktur untuk PPPK Paruh Waktu, Hindari Antrean!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *