Trend, Soppeng- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurul Izzah, warga Kampung Baru, Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Rabu (22/4).
Rekonstruksi berlangsung di Wisma Umega, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, dengan dan Desa Congko. Polisi menghadirkan tersangka Bayu, Dalam kegiatan tersebut.
tersangka memperagakan sejumlah adegan penting, mulai dari interaksi awal dengan korban hingga proses membawa jasad korban ke mobil.
Polisi mengungkapkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 4 Maret 2026. Saat itu, tersangka datang ke Wisma Umega bersama seorang perempuan dan menginap selama beberapa hari. Di waktu yang sama, korban juga berada di lokasi tersebut.
Korban sempat melaporkan kehilangan gelang miliknya. Ia mencari di sekitar wisma hingga ke warung bakso terdekat, namun tidak menemukan barang tersebut. Setelah kembali ke penginapan, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik wisma. Peristiwa tersebut menjadi awal pertemuan antara korban dan tersangka.
Meski gelang tersebut kemudian dikabarkan telah ditemukan, interaksi keduanya berlanjut hingga berujung tragis. Dalam salah satu adegan, tersangka mendorong korban ke atas kasur dan melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya.
Setelah itu, tersangka menunjukkan sikap tidak biasa. Ia tampak tenang dan sempat merokok di teras kamar. Tak lama kemudian, tersangka memandikan korban dan mengganti pakaian yang dikenakan korban sebelum meninggalkannya di dalam kamar.
Usai kejadian, tersangka juga diketahui menyewa kamar lain yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari kamar tersebut, ia sesekali memantau kondisi kamar tempat korban berada.
Tiga hari berselang, tersangka kembali ke kamar tersebut dan mendapati kondisi korban telah membusuk. Ia kemudian memesan kantong plastik besar, membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan plastik, lalu mengikatnya dengan lakban.
Setelah itu, tersangka membawa jasad korban menggunakan mobil dan membuangnya di wilayah Desa Congko.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra mengatakan bahwa hari ini pihkanya melakukan rekontruksi pembunuhan yang berada di wisma Umega, ia mengungkap ada beberpa adegan di wisma tesebut dan didesa congko, sementara untuk motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Bayu, Yakni mengambil barang milik korban.”
” Hari ini kita telah melakukan rekontruksi di dua lokasi, yakni di wisama umega dan di desa congko, untuk di wisma omega sendri, ada banyak edegan rekontrusi , mulai datangnya korban hinga membunuh korban, untuk Motifnya itu, pelaku ingin mengambil barang miik korban” Ucapnya
Menurutnya, tersangka bayu dijerat pasal Pembunuhan berencana atau pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/atau pencurian dengan kekerasan yang memgakibatkan matinya orang, sesuai dengan rumusan pasal 459 dan/atau pasal 458 ayat (1) dan/atau 466 ayat (3) dan/atau pasal 479 ayat (3) KUHPidana.






