DPRD Gowa Tolak Penonaktifan 16 Pejabat, Bupati Disebut Diduga Salahgunakan Kewenangan

Berita Utama825 Dilihat

GOWA,TRENDSULSEL–Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyoroti kebijakan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hasrul menilai keputusan tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak melalui prosedur administrasi dan mekanisme yang sesuai ketentuan. Bahkan, ia menyebut kebijakan tersebut sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Pernyataan itu disampaikan Hasrul setelah pimpinan dan anggota DPRD Gowa menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat yang terdampak kebijakan penonaktifan, termasuk Sekda Gowa Andy Azis Peter serta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Hasrul, DPRD Gowa akan mengambil langkah resmi dengan menyampaikan keberatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kesimpulan bahwa pimpinan DPRD Gowa pada hari ini akan membuat pernyataan tertulis yang akan kami sampaikan ke BKN sebagai penolakan atas penonaktifan Sekda dan beberapa pimpinan OPD. Ini karena tidak sesuai dengan cacat-cacat administrasi dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme,” ujar Hasrul.

Selain mengirimkan surat kepada BKN, DPRD Gowa juga berencana memanggil Bupati Gowa untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota dewan.

Hasrul menegaskan, DPRD juga menolak kebijakan penunjukan pelaksana tugas (Plt), khususnya untuk posisi Sekretaris DPRD (Sekwan).

“Kami di DPRD menolak, menolak dengan tegas kebijakan yang diambil Bupati untuk me-PLT-kan terutama Sekwan yang ada di Sekwan DPRD Kabupaten Gowa,” tegasnya.

Mengenai pergantian Sekwan, Hasrul mengatakan DPRD Gowa hingga kini masih mengakui Idil Hafid sebagai Sekwan.

Ia menjelaskan, pengangkatan Sekwan tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat mekanisme yang melibatkan persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan DPRD.

“Kalau kami menganggap di sini untuk sekarang ini masih tetap menganggap Pak Idil Hafid sebagai Sekwan di DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.

Hasrul juga mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penonaktifan 16 pejabat.

Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, baru enam pejabat yang telah menerima surat keputusan (SK), salah satunya Asisten II.

Sementara itu, hingga Senin (24/8), DPRD Gowa mengaku belum memperoleh tembusan SK penonaktifan tersebut.

“Sampai hari ini tembusan belum ada yang kami terima. Sesuai dengan informasi tadi di hasil rapat itu memang dari 16 ternyata baru 6 yang mendapatkan SK, termasuk Pak Asisten II,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Hasrul, semakin menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur serta tahapan administrasi yang ditempuh dalam proses penonaktifan para pejabat tersebut.

Meski demikian, DPRD Gowa belum mengambil keputusan untuk membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Belum kita pikirkan sampai ke situ,” ujarnya.

Klaim Kepercayaan ASN kepada Bupati Menurun Hasrul juga menyinggung kondisi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Gowa.

Menurut dia, tingkat kepercayaan tersebut mengalami penurunan yang terlihat dari munculnya aksi massa yang mendatangi Kantor Bupati Gowa.

“Sangat-sangat hilang di mata masyarakat itu Bupati sekarang sudah sangat turun. Pencitraannya sudah sangat tidak bagus,” katanya.

Tak hanya masyarakat, Hasrul mengklaim kepercayaan aparatur sipil negara (ASN) terhadap Bupati Gowa juga ikut menurun.

Ia menyebut hal tersebut terlihat dari kehadiran sejumlah ASN dalam pertemuan bersama DPRD, baik pejabat yang dinonaktifkan maupun yang masih menjalankan tugas.

“Jelas. Setelah kita melihat tadi pembawa aspirasi itu, sebagian besar OPD hadir semua, baik itu yang dinonaktifkan maupun yang tidak. Ada beberapa camat dan pejabat eselon 3 juga yang hadir.

Jadi memang kepercayaan ASN kepada Bupati Gowa sudah sangat menurun,” tuturnya.

Disebut Berkaitan dengan Rekomendasi Pemakzulan
Hasrul kemudian menghubungkan polemik penonaktifan pejabat dengan proses hak menyatakan pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Gowa.

Ia menilai kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat tersebut justru berpotensi menjadi persoalan baru bagi Bupati.

“Iya, kalau kami di DPRD kan sudah jelas, setelah hasil paripurna hak menyatakan pendapat itu dengan sepakat semua anggota DPRD menyatakan rekomendasi pemakzulan untuk Bupati,” jelasnya.

Menurut Hasrul, keputusan menonaktifkan pejabat tanpa mekanisme yang dinilai semestinya merupakan langkah yang dapat memperburuk situasi.

“Ini sebenarnya tindakan yang blunder lagi yang dilakukan Bupati Gowa dengan menonaktifkan beberapa pejabatnya tanpa mekanisme yang seharusnya,” sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Hasrul, Kepala BKPSDM Gowa juga memaparkan kronologi terkait proses penonaktifan. Penjelasan itu dinilai membuka informasi yang sebelumnya belum diketahui secara luas.

“Tadi Kepala BKPSDM sudah buka-bukaan kronologinya, ini membuka mata, membuka tabir yang sesungguhnya bahwa memang yang dilakukan Bupati ini kembali melakukan abuse of power,” tegas Hasrul.

Ia menilai persoalan tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah temuan dan argumentasi yang sebelumnya disampaikan DPRD dalam proses hak angket.

“Jadi apa yang kami sampaikan pada sidang-sidang angket yang lalu itu ternyata tidak dihiraukan oleh Bupati dan kembali melakukan abuse of power,” pungkasnya.

Sementara itu, mengenai rekomendasi pemakzulan yang telah disampaikan DPRD Gowa kepada Mahkamah Agung (MA), Hasrul mengatakan prosesnya kini memasuki tahapan verifikasi setelah berkas tersebut diregister.

“Kalau hasil MA kemarin setelah diregister, itu masuk dalam tahap verifikasi. Mungkin dalam seminggu, satu minggu diverifikasi nanti ada informasi lagi lebih lanjut,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *