Gerebek Istri dengan Pria Lain, Suami di Bone Berujung Penjara

Berita Utama896 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Kasus ini bermula pada awal Februari 2026. Suami sah SN, Hakkase (42), mulai curiga setelah melihat perubahan sikap istrinya yang kerap keluar rumah tanpa alasan yang jelas.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah Hakkase menemukan percakapan bernada mesra dan mengandung kata-kata tidak senonoh antara istrinya dengan seorang pria lain.

Puncaknya, Hakkase mendatangi sebuah rumah di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, pada malam hari. Di lokasi itulah ia mengaku memergoki istrinya sedang berduaan dengan pria yang diduga sebagai selingkuhannya di dalam kamar.

Tak mampu menahan emosi, Hakkase memukul istrinya. Peristiwa itu kemudian berujung pada dua laporan hukum yang berbeda.

Hakkase melaporkan dugaan perzinaan istrinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone. Di sisi lain, SN melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ironisnya, hingga kini laporan dugaan perzinaan yang diajukan Hakkase disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Sebaliknya, laporan KDRT yang dibuat istrinya telah berproses hingga ke pengadilan.

Hakkase bahkan telah ditahan sejak Maret 2026 dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone sambil menunggu putusan hakim.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga.

“Kami kecewa dengan penegakan hukum. Istrinya digerebek berdua di dalam kamar dengan laki-laki lain, tetapi kasus perzinaannya tidak jalan. Justru suaminya yang sekarang ditahan,” kata Sunardi, keluarga Hakkase, Kamis (20/8).

Menurut keluarga, polisi saat itu menyampaikan bahwa dugaan perzinaan belum memenuhi unsur pembuktian untuk diproses lebih lanjut.

Terlepas dari proses pidana yang masih bergulir, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah administratif dengan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap SN.

Baca Juga :  Operasi Senyap Resmob, Pelaku Penyerangan Kios Stiker Ditangkap Di Pelabuhan Bajoe

Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan dua jalur proses yang berbeda, yakni penegakan disiplin kepegawaian yang berujung pada pemecatan PPPK, serta proses pidana yang masih menyisakan perdebatan mengenai penanganan laporan dugaan perzinaan dan perkara KDRT yang kini sedang berjalan di pengadilan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *