BONE,TRENDSULSEL–Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., Menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Claro, Makassar, Kamis (10/7/2025).
Bupati Bone menekankan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang biasanya mencakup perlindungan bagi pekerja formal dan informal melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan Pemerintah Daerah Bone yang ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk yang di sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Ini mencakup peningkatan kepesertaan, kepatuhan pemberi kerja, serta efektivitas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergitas ini sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah berjalan maksimal,” kata Bupati.
Kajati Sulsel Agus Salim juga menekankan kesiapan Kejati mendampingi pelaksanaan Inpres agar tujuan perlindungan pekerja dan keluarganya dapat tercapai.
Acara Monev ini dihadiri para bupati/wali kota, Kajari, Kadisnaker, Kepala BKAD, hingga Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku.(*)













