Husniah Tegaskan 7 Pejabat Gowa Tidak Dicopot, Melainkan Dibebastugaskan Sementara

Berita Utama786 Dilihat

GOWA,TRENDSULSEL–Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan tujuh pejabat tinggi pratama yang dibebastugaskan sejak 21 Agustus 2026 tidak dicopot dari jabatannya maupun diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pembebastugasan tersebut, kata Husniah, bersifat sementara dan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang diduga melibatkan masing-masing pejabat.

Ketujuh pejabat yang dimaksud yakni Sekretaris Daerah Gowa, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Satpol PP, serta Sekretaris DPRD Gowa.

Menurut Husniah, kebijakan pembebastugasan sementara merupakan bagian dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Proses tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Ia menekankan bahwa pembebastugasan sementara tidak dapat dimaknai sebagai keputusan bahwa para pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Pembebas-tugasan sementara tidak serta-merta berarti bahwa para pejabat tersebut telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Husniah, Senin, 24 Agustus 2026.

Untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan, Bupati Gowa juga membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gowa dan beranggotakan tiga orang.

Tim ini akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan masing-masing pejabat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pelanggaran apabila terbukti.

Husniah menjelaskan, pembebastugasan sementara diperlukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tertib dan independen. Langkah itu juga dimaksudkan untuk mencegah proses pemeriksaan terganggu oleh tugas kedinasan para pejabat yang sedang diperiksa.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

“Pembebas-tugasan sementara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar fungsi-fungsi pemerintahan strategis tetap berjalan dalam suasana kerja yang sehat dan kondusif,” katanya.

Husniah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.

Menurutnya, para pejabat yang diperiksa tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan keterangan, serta mengajukan pembelaan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain menjelaskan status ketujuh pejabat tersebut, Husniah turut meluruskan informasi mengenai jumlah pejabat yang dibebastugaskan. Ia memastikan, hingga saat ini terdapat tujuh pejabat yang menjalani pembebastugasan sementara, bukan 15 orang sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di publik.

Ia berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait status para pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *