Ironi, Suami Pelapor Perzinahan Di Bone Dipenjara, Berkas Dugaan Perselingkuhan Masih Mandek

Berita Utama194 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Penanganan laporan dugaan perzinahan yang melibatkan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial SN (42) di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Hingga kini, laporan yang diajukan suaminya, Hakkase (42), disebut belum juga memasuki tahap gelar perkara meski telah dilengkapi sejumlah bukti.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan pihak keluarga dan kuasa hukum Hakkase yang mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone agar memberikan kepastian hukum serta menjalankan proses penyidikan secara transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena di sisi lain Hakkase justru kini menjalani proses hukum atas perkara KDRT setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri. Ia telah ditahan sejak Maret 2026 dan perkaranya kini bergulir di Pengadilan Negeri Watampone sambil menunggu putusan.

Menurut kuasa hukum Hakkase, Irham, SH, seluruh bukti yang dimiliki kliennya telah diserahkan kepada penyidik, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp, kronologi penggerebekan, hingga pengakuan pria berinisial B, yang diduga menjadi selingkuhan SN.

“Kami sudah menyodorkan bukti-bukti dugaan perzinahan, termasuk chat WhatsApp, komunikasi dengan Bhabinkamtibmas saat penggerebekan, hingga pengakuan terlapor bahwa mereka sudah berhubungan layaknya suami istri. Kami mendesak penyidik segera menggelar perkara. Kami menilai ada kesan diskriminatif terhadap laporan klien kami,” ujar Irham, Senin (24/8).

Sementara itu, Kanit PPA Polres Bone Iptu Andi Hendra mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Kami akan gelar perkara dalam waktu dekat. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi ke Kasi Humas,” singkatnya.

Keterangan senada disampaikan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar. Ia memastikan laporan dugaan perzinahan tersebut belum dihentikan dan masih ditangani penyidik.

“Masih di penyidik. Masih berproses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Perkara ini bermula pada awal Februari 2026 ketika Hakkase mencurigai istrinya sering keluar rumah tanpa izin. Setelah memeriksa isi telepon genggam istrinya, ia menemukan percakapan yang diduga mengarah pada hubungan asmara dengan pria lain.

Didampingi Bhabinkamtibmas, Hakkase kemudian mendatangi rumah pria berinisial B di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara. Di lokasi itulah SN didapati berada di dalam kamar bersama pria tersebut.

Pihak keluarga menyebut saat itu pria yang diduga selingkuhan SN mengakui hubungan mereka telah berlangsung sekitar delapan bulan dan beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Tak lama setelah kejadian itu, Hakkase melaporkan dugaan perzinahan ke Unit PPA Polres Bone. Namun di kemudian hari, SN melaporkan balik suaminya atas dugaan KDRT, yang berujung pada penahanan Hakkase.

Keluarga Hakkase berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.

“Kami kecewa karena laporan dugaan perzinahan belum juga digelar. Sementara laporan KDRT justru berjalan cepat hingga suami ditahan. Kami hanya berharap semua laporan diproses secara adil sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sunardi, keluarga Hakkase.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *