Istri Pergoki Suami Bersama Perempuan Lain, Polisi Amankan Keduanya di BTN Bumi Palanga Mas

Berita Utama524 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Informasi dari warga kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan di Kabupaten Bone. Dua orang, masing-masing berinisial WY (35) dan SW (31), diamankan polisi di kawasan BTN Bumi Palanga Mas, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Keduanya diamankan setelah Unit IV Intel Polres Bone bersama Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Penanganan di lokasi dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., bersama personel Unit IV Intel Polres Bone dan Tim Opsnal.

Peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan berinisial TR (35) mengikuti WY yang sebelumnya disebut hendak keluar dengan alasan pergi ke bengkel.

Namun, TR kemudian menemukan sepeda motor yang digunakan WY berada di kawasan Jalan Sungai Musi, BTN Bumi Palanga Mas Blok A.57.

Merasa curiga, TR menanyakan keberadaan pemilik kendaraan kepada warga sekitar. Dari informasi yang diperoleh, WY disebut berada di bagian belakang kompleks, tepatnya di Blok A.54.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan WY bersama SW yang berada di rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, WY mengaku datang ke rumah SW dengan alasan hendak membesuk karena perempuan tersebut sedang sakit. Sementara itu, SW mengakui telah menjalin hubungan dengan WY selama kurang lebih satu tahun.
Menurut keterangan TR kepada polisi, WY dan SW sebelumnya juga telah ditemukan bersama sebanyak dua kali.

IPDA Muhammad Nasrum mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 9 Rumah di Sanrangeng Bone, Satu Warga Meninggal

“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga terkait perkara ini. Saat ini keduanya bersama barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Nasrum.

Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam masing-masing iPhone XR warna putih dan Samsung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru.

Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan unsur pidana serta mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.

Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan permukiman.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *