Trend, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Bahruddin , terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai 60 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga pengadaan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar 50 miliar.
Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS sebagai tim pendamping, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar. Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum ditahan karena sedang sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Bahtiar selama hampir 10 jam pada Desember 2025 serta melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas dan perusahaan rekanan. Dari proses tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen dan telah memeriksa lebih dari 80 saksi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001**, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan** menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Selatan,” tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan.






