Tim Resmob Polres Bone Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Ternyata Ayah Kandung 

Terbaru, Daerah3346 Dilihat

 

Trend, Bone– Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (44) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Korban berinisial F (14 tahun), seorang anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku AM (44 tahun) diduga telah melakukan tindakan keji tersebut sebanyak lima kali, dimulai sejak November 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., kejadian pertama terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning. Saat itu, korban dan pelaku sedang menuju perahu tempat AM bekerja.

“Pelaku memanggil korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan di pematang tambak. Setelah kejadian, korban diancam agar tidak memberitahu siapapun,” jelas IPTU Alvin dalam keterangannya pada Minggu (9/6/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma berat dan ketakutan. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.

Setelah melalui penyelidikan intensif oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, pelaku berhasil diamankan pada 6 Juni 2025 . Saat diperiksa, AM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.

“Dua kali dilakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo,”papar IPTU Alvin.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 . Pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Jaga Tradisi Pesta Panen, Bupati Bone Apresiasi Kekompakan Warga Mattiro Deceng, Tebar 10 Ribu Bibit Ikan Di Sungai Walannae

IPTU Alvin menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. “Masyarakat harus lebih waspada dan segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius untuk memberikan keadilan bagi korban.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *