Wabup Bone Turun Langsung Tertibkan Bangunan Tanpa Izin PBG, Pemilik Usaha Dipasangi Spanduk Teguran

Berita Utama906 Dilihat

BONE,TRENDSULSEL–Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., turun langsung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bone memberikan teguran kepada perusahaan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026).

Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bone sebelumnya telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik usaha. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga petugas memasang spanduk pemberitahuan sebagai bentuk peringatan.

PBG merupakan izin resmi yang diterbitkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, merenovasi, memperluas, mengubah, maupun merawat bangunan gedung.

Regulasi ini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menegaskan, pemasangan spanduk bertujuan mengingatkan para pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban mengurus dan membayar retribusi PBG.

“Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan kepada para pengusaha agar segera mengurus dan membayar izin PBG. Ini juga menjadi contoh bahwa Pemerintah Kabupaten Bone memiliki satuan tugas yang akan menertibkan seluruh bangunan yang tidak memenuhi persyaratan, baik rumah, ruko, kantor maupun gedung lainnya. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban juga akan menyasar bangunan baru yang dibangun tanpa memiliki izin PBG. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak daerah akan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban ini secara sukarela. Pajak dan retribusi yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan pendidikan. Dengan membayar PBG, masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bone,” katanya.

Baca Juga :  Padatnya Jadwal Kunjungan Bupati Bone Di Jakarta, Sempatkan Kunjungi Balita Idap Penyakit Jantung Asal Mare

Dalam kegiatan tersebut, diketahui salah satu perusahaan, Nusantara Sakti Bone, belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi PBG. Total tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp24.951.756, terdiri atas retribusi bangunan sebesar Rp13.942.206 dan retribusi prasarana sebesar Rp11.009.550.

Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki PBG sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(al)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *