THR ASN Pemkab Soppeng Dipastikan Cair Hari Ini, Guru Juga Terima Tunjangan Ganda

Daerah1703 Dilihat

Soppeng– Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dipastikan akan tersenyum lebar pada tahun 2026 ini. Pemerintah daerah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN akan mulai dicairkan hari ini.

 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa. Ia mengungkapkan bahwa pencairan THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan para pegawai menjelang Hari Raya.

 

“Insya Allah hari ini THR ASN akan cair, paling lambat hari ini sudah diterima,” ujarnya.

 

Langkah ini tentu menjadi kabar gembira bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng, terutama dalam menyambut hari raya yang identik dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.

 

Sementara itu, kabar baik juga datang bagi para guru yang sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa di Bumi Latemmamala. Para pendidik dijadwalkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sebanyak dua kali, yakni dalam kategori reguler dan khusus.

 

Kebijakan tersebut didasarkan pada dua payung hukum yang berbeda. Pertama, THR dan Gaji ke-13 reguler yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026. Tunjangan ini merupakan hak rutin tahunan yang wajib diberikan kepada seluruh ASN, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian maupun lembaga.

 

Selain itu, para guru juga akan menerima THR dan Gaji ke-13 kategori khusus. Penyaluran tunjangan tambahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 327 Tahun 2025, yang teknis pembayarannya direalisasikan pada tahun 2026.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Andi Sumange Rukka, menjelaskan bahwa tunjangan khusus tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus kompensasi bagi para guru yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  BMKG: Soppeng Berpotensi Banjir dan Longsor, Masyarakat Diminta Waspada

 

“Tunjangan khusus ini dialokasikan untuk guru-guru yang selama ini tidak menerima TPP dari Pemda, yang mayoritas merupakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG),” ungkapnya.

 

Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan ganda ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencetak generasi masa depan, perhatian pemerintah melalui kebijakan keuangan ini dinilai sebagai langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *